jasa konsultan keuangan jasa laporan keuangan blockmoney

Saat menjalankan usaha, Wajib Pajak bisa saja melakukan perpindahan domisili karena berbagai sebab. Jika terjadi demikian, bagaimana kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki cabang usaha, ya? Apakah Wajib Pajak cabang itu harus mendaftar ulang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru, dan apa saja syarat wajib pajak cabang pindah domisili?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Namun demikian, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Artinya, Wajib Pajak cabang yang ingin berpindah tempat usaha tidak dapat serta-merta mengajukan pemindahan tempat.

Pasalnya, Wajib Pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang terlebih dahulu ke KPP lama, baru kemudian mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Yang perlu diingat, pendaftaran Wajib Pajak cabang di KPP baru tersebut dapat langsung dilakukan tanpa menunggu proses penghapusan NPWP cabang di KPP lama. Untuk penghapusan NPWP cabang dapat dilakukan secara elektronik dengan menyampaikan formulir penghapusan NPWP dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui aplikasi registrasi yang disediakan oleh DJP.

Bila permohonan telah memenuhi ketentuan, Wajib Pajak cabang akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE), sementara KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak itu.

Apabila sudah melakukan pemeriksaan, KPP dapat menerbitkan dua opsi surat, yakni surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan penghapusan NPWP. Jika penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak warisan belum terbagi, atau Wajib Pajak instansi pemerintah maka keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan setelah terbitnya BPE.

Sementara untuk Wajib Pajak badan, keputusan diterbitkan paling lama 12 bulan. Bila KPP tak kunjung menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.Syarat wajib pajak cabang pindah domisili.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran NPWP cabang juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam beleid itu, dikatakan bahwa proses pengajuan permohonan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan tiga jenis dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan perubahannya
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan
3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan.

Untuk permohonan yang dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak cabang dapat menyampaikannya melalui saluran yang ditetapkan DJP. Namun, jika Wajib Pajak memilih opsi pengajuan secara tertulis, maka dapat disampaikan secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi lainnya.

sumber: https://www.pajak.com/pajak/syarat-wajib-pajak-cabang-pindah-domisili/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah :0877 0070 0705 / 0811 808 5705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup#sumberrayadatasolusi#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia#marinecontruction#mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital#sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp

Share This :

Tanyakan kepada Konsultan Kami

Pertanyaan dan tanggapan Anda akan dibaca dan dijawab oleh tim PT Jasa Konsultan Keuangan. Email Anda tidak dipublikasikan.

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Konsultasi Gratis