Pemerintah mengatur lebih lanjut mengenai pajak natura dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan yang baru diundangkan pada 20 Desember 2022 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

“Natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi PP Nomor 55, dikutip Pajak.com, (23/12).

Pada Pasal 26 PP Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, antara lain sarana prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotif,

Kemudian, Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur mengenai natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh, antara lain makanan dan minuman bagi pegawai; natura dan kenikmatan di daerah tertentu; natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDes); serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

“Makanan dan minuman bagi pegawai yang dimaksud, antara lain makanan dan minuman yang disediakan untuk pegawai di tempat kerja; kupon makanan dan minuman untuk pegawai pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; serta bahan makanan dan minuman dengan batasan tertentu,” jelas PP Nomor 55 Tahun 2022 ini.

Selanjutnya, kementerian keuangan masih akan mengatur lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemajakan natura diterapkan karena pemerintah memandang, pemberian fasilitas kantor banyak dinikmati petinggi perusahaan yang diproyeksi menggugurkan potensi pajak. Di sisi lain, terdapat potensi tax planning dengan diberikannya fasilitas itu, karena agar tidak dikenakan PPh orang pribadi dan tidak menjadi beban biaya bagi perusahaan

“Berkaitan dengan pemberian imbalan ini yang cenderung dinikmati high level employee. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan karena membuat natura dan/atau kenikmatan yang dimanfaatkan petinggi perusahaan atau high level employee jauh lebih besar dibandingkan pegawai yang tidak memiliki jabatan tinggi,” jelas Suryo dalam Rapat Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (3/8).

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan. Ia memastikan, tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan, tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar. Jadi, kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau CEO (chief executive officer), itu fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” jelas Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, (19/11).

sumber: https://www.pajak.com/pajak/ini-peraturan-terbaru-tentang-pajak-natura/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah :0877 0070 0705 / 0811 808 5705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial Media :

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp

Share This :

Tanyakan kepada Konsultan Kami

Pertanyaan dan tanggapan Anda akan dibaca dan dijawab oleh tim PT Jasa Konsultan Keuangan. Email Anda tidak dipublikasikan.

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Konsultasi Gratis