Hubungan Antara SPT dengan Pemeriksaan Pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang selama periode tertentu, sebagai wujud pertanggungjawaban wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT berdasarkan periode pelaporannya, terdiri dari dua jenis, yaitu surat pemberitahuan masa (SPT Masa) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Jenis-jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/Pasal 26, PPh Pasal 23/Pasal 26 dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan dana tau pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan atau Orang Pribadi.

SPT merupakan dasar yang mengawali untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan demikian keadaan SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak akan dapat menentukan apakah terhadap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan atau tidak. Selain itu sesuai dengan fungsi SPT itu sendiri yaitu sebagai sarana pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang, akan dapat diketahui berapa besarnya jumlah pajak yang terutang, berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor oleh wajib pajak, termasuk berapa jumlah pajak yang kurang atau yang lebih dibayar dalam suatu kurun waktu yaitu dalam masa pajak tertentu atau tahun pajak tertentu.

Dengan dilakukan pemeriksaan pajak, akan diperoleh tingkat kebenaran laporan wajib pajak yang dituangkan dalam SPT beserta lampiran-lampiran yang menyertainya, yaitu antara lain laporan keuangan dan lampiran lainnya yang dianggap perlu. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, akan dapat diukur tingkat kepatuhan atau ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana telah dirumuskan dalam pengertian pemeriksaan itu sendiri, untuk tujuan apa sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan.

Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak telah diatur di dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Sedang pengertian pemeriksaan dirumuskan dalam Pasal 1 angka 24 sebagai berikut:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak sebagai sarana untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak, selain mempunyai tujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga mempunyai tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah :0877 0070 0705 / 0811 808 5705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup#sumberrayadatasolusi#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia#marinecontruction#mitramajuperkasanusantara#jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital#sinergisistemdansolusi#Accountingservice#Tax #Audit

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp

Share This :

Tanyakan kepada Konsultan Kami

Pertanyaan dan tanggapan Anda akan dibaca dan dijawab oleh tim PT Jasa Konsultan Keuangan. Email Anda tidak dipublikasikan.

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Konsultasi Gratis