Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-Form untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (SPT Form 1770). Hal ini untuk mendukung penyesuaian ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Untuk diketahui, SPT Form 1770 ini diakomodasikan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM), penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu, dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura. Melalui pembaruan ini, Wajib Pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah PPh Final yang harus dibayar pada kolom rekapitulasi peredaran bruto, Lampiran III SPT Form 1770.

Adapun salah satu pembaruan tersebut berupa penambahan fitur tulisan “PP 55” yang mendampingi “PP 23” pada Lampiran 1770-III, bagian A, angka 16. Fitur kalimat yang ditambahkan berupa penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.

Sejalan dengan hal ini, fitur pengisian otomatis PPh final pun dinonaktifkan. Artinya, pengisian dilakukan secara manual karena Wajib Pajak mesti memperhitungkan omzet tidak kena pajak.

“Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip Pajak.com, Rabu (1/3).

Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus mengisi peredaran bruto per bulan dalam Lampiran III. Lalu, jika omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam setahun, maka kolom PPh Final diisi dengan angka ‘0’.

Untuk diketahui, sebelum pemutakhiran ini, Wajib Pajak pengguna tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 yang mengisi lampiran peredaran bruto dan kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Pemutakhiran lainnya adalah terdapat penambahan dua fitur pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, pada Lampiran 1770-III, bagian B, angka 6. Pertama, penghasilan dari luar negeri yang diperoleh WNA dengan keahlian tertentu (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) UU PPh).

Kedua, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

sumber: https://www.pajak.com/pajak/catat-pemutakhiran-fitur-e-form-spt-form-1770/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah :0811 808 5705 / 0811 808 5705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup#sumberrayadatasolusi#satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia#marinecontruction#mitramajuperkasanusantara#jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital#sinergisistemdansolusi#Accountingservice#Tax #Aud

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp

Share This :

Tanyakan kepada Konsultan Kami

Pertanyaan dan tanggapan Anda akan dibaca dan dijawab oleh tim PT Jasa Konsultan Keuangan. Email Anda tidak dipublikasikan.

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Konsultasi Gratis