Dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pastikan Wajib Pajak telah melaporkan penghasilan atau harta dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, bila sudah selesai lapor harta pada SPT tahunan dengan benar, apakah dikenakan pajak lagi? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dan regulasi yang berlaku.

Neilmaldrin menekankan, harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya. Sebab pelaporan itu hanya sebatas untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan Wajib Pajak.

“Seluruh harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT tahunan, juga pelbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset Wajib Pajak,” kata Neil, dikutip Pajak.com (15/3).

Apa risiko bila harta tidak dilaporkan dengan benar? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), disebutkan bahwa ada sanksi administrasi yang harus dipenuhi jika harta yang dilaporkan tidak benar. Atas harta yang ditemukan oleh DJP dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan akan dikenakan:

Lantas, apa saja harta yang wajib dilaporkan untuk menghindari sanksi itu? 

Mengacu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2014 harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi adalah:

Contoh kasus

Sebagai contoh, Wajib Pajak memiliki harta seharga Rp 100 juta, namun tidak dilaporkan di SPT tahunan. Di sisi lain, DJP mendapatkan data transaksi jual beli tanah, termasuk penerbitan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Maka, ada potensi Wajib Pajak mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Jika Wajib Pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka atas keberadaan harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dianggap sebagai objek pajak.Artinya, Wajib Pajak diwajibkan membayar sanksi yang ditetapkan dalam UU KUP.

sumber: https://www.pajak.com/pajak/selesai-lapor-spt-tahunan-kena-pajak-lagi/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit BISNIS (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi: Widi Prihartanadi / Tuti Alawiyah :0811 808 5705 / 0811 808 5705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Punya pertanyaan tentang topik ini?

Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).

Tulis PertanyaanTanya Pribadi via WhatsApp

Share This :

Tanyakan kepada Konsultan Kami

Pertanyaan dan tanggapan Anda akan dibaca dan dijawab oleh tim PT Jasa Konsultan Keuangan. Email Anda tidak dipublikasikan.

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Konsultasi Gratis